Barubaru ini, PDAM memberlakukan tarif baru bagi pelanggan. Per 1 September tarif rumah tangga 1 (R1) menjadi Rp 4.000/meter kubik. Ditetapkannya tarif baru tersebut juga bukan sembarangan. Pihak PDAM telah menyesuaikannya dengan Perundang-undangan yang berlaku yakni Permendagri nomor 31 tahun 2017.
TARAKAN - Gubernur Kaltara mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah pemakaian air bersih PDAM. Ini diatur dalam SK Nomor tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Wilayah Provinsi Kaltara yang ditetapkan pada tanggal 16 November 2021, dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022 mendatang. Dikatakan Dirut Perumda Tirta Alam PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan mengatakan, dalam SK Gubernur tersebut Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang menetapkan tarif untuk Kota Tarakan yakni Rp untuk Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas sebesar Rp per meter kubik. Baca juga Inovasi Sistem IT, PDAM Tarakan Meraih Penghargaan TOP BUMD Awards 2021 Bintang 4 Ia mengatakan, tarif rata-rata air di Kota Tarakan baru sekitar Rp. per meter kubik atau masih jauh lebih rendah dari Kota-kota lain. "Misalnya Balikpapan tarif rata-ratanya sudah di angka Rp per meter kubik. PDAM Tarakan ke depan harus sehat, maka diperlukan penyesuaian tarif yang rasional dan tidak membebani masyarakat," ujarnya. Ia melanjutkan, PDAM Tarakan kelak bisa mandiri tidak menyusu atau bergantung lagi dengan pemerintah daerah. Sehingga dana-dana yang selama ini buat PDAM bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain seperti membangun fasilitas umum, fasilitas jalan, fasilitas kesehatan dan fasilitas lainnya. "Kalau hitungan BPK itu Rp sekian. Nah kita masih hitungan dulu. Tarif wajar untuk Tarakan kan berapa gitu. Sampai sekarang kan masih ada dijual Rp per meter kubik. Dan ibu rumah tangga Rp per meter kubik," ujarnya. Baca juga Belum Temukan Pelaku Pembuang Oli di Sungai, PDAM Tarakan Jamin Air ke Pelanggan Tak Tercemar Artinya dengan nomimal itu, lanjutnya bisa dikatakan masih jauh di bawah tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Kaltara. Sehingga lanjutnya nanti jika ingin dinaikkan, tidak lagi seperti itu. Nanti akan menggunakan subsidi silang. "Disubsidi mereka atau orang-orang hidupnya di bawah sejahtera. Kalau dari hitungan pemerintah, pemakaian rata-rata rumah tangga itu 10 meter kubik," ungkapnya. Loke pembayaran air di PDAM Kota Tarakan. Tarif air PDAM resmi diatur dalam SK terbaru Gubernur Kaltara. ANDI PAUSIAH Adapun lanjut Iwan Setiawan, yang disubsidi dari semua status sosial pemerintah itu adalah mereka yang pemakaiannya hanya di rentang 0-10 meter kubik. "Di atas 10 meter kubik itu tarif penuh. Itu anjuran dari Permendagri. Ada aturannya. Dan kami masih diskusikan dulu dengan Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Pemkot Tarakan. Baru kami bawa ke Pak Wali," ujarnya. Sehingga lanjutnya tidak langsung misalnya diusulkan Rp namun nanti akan ada subsidi bagi rumah tangga yang masuk kategori tidak mampu. Baca juga Dirut PDAM Bulungan Winardi Beber 5 Kecamatan Sudah Terpasang Pipa & Instalasi Pengelola Air Bersih "Kami buat subsidi silang bagaimana tidak memberatkan. Seperti tempat ibadah, masjid, gereja, klenteng, pokoknya yayasan sosial maka akan diberikan tarif subsidi," bebernya.
TarifPDAM Bhagasasi Kabupaten Bekasi naik mulai tahun 2021 Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi. WARTAKOTALIVE.COM, Tarif air hanya naik Rp 1.000 per kubik atau dari Rp 3.100 menjadi Rp 4.100 per kubik. Halaman selanjutnya . Halaman. 1 2 3. Tags . PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi
PihakPDAM akan melakukan survei untuk menentukan skor golongan yang paling sesuai. Permintaan bisa diterima dan bisa juga ditolak. Namun jika Anda merasa keberatan tarif dan hitungan air PDAM per kubik Anda sekarang. Boleh mencoba untuk mengajukan perubahan sesuai cara menghitung tarif PDAM yang telah diatur. Cara Membaca Meteran AirSambasmenambahkan, PDAM Tirta Bhagasasi tetap menerapkan tarif progresif. Jika pada penggunaan 1-10 kubik pertama tarifnya Rp 4.100 maka untuk penggunaan 11-21 kubik tarifnya menjadi Rp 4.800 per kubik. Lalu, pelanggan menggunakan air di atas 21 kubik karena tarifnya menjadi Rp 5.600. "Tarif progresif ini kami berlakukan agar pelanggan .